Sharing - Forum - Interaksi - Materi Manajemen - Materi Matematikaria

Senin, 19 September 2011

Efektifitas Kepala Sekolah



Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional merumuskan fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang harus digunakan dalam mengembangkan upaya pendidikan di Indonesia. Pasal 3 Undang-Undang Sisdiknas menyebutkan,”Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan membentuk watak serta peadaban bangsa yang  bermartabat dalam rangka  mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
Tujuan pendidikan nasional merupakan rumusan berkaitan dengan kualitas manusia yang harus dikembangkan oleh satuan pendidikan/sekolah. Keberhasilan  satuan pendidikan/ lembaga pendidikan  dalam mencapai tujuan tergantung kepada kepemimpinan sekolah. Kepala sekolah sebagai pemimpin satuan pendidikan mempunyai peran yang sangat besar untuk membawa satuan pendidikannya kearah tercapainya tujuan yang telah ditetapkan. Kepala Sekolah merupakan motor penggerak, penentu arah kebijakan menuju sekolah yang efektif (unggul). Sebagai penggerak dan pengelola institusi sekolah kepala sekolah dituntut untuk selalu meningkatkan efektifitas kinerja
Dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan , pemerintah telah berupaya membangun sektor pendidikan secara terencana, terarah, dan bertahap serta terpadu dengan keseluruhan pembangunan kehidupan bangsa, baik ekonomi, IPTEK, sosial maupun budaya. Berbagai upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan belum menunjukkan hasil yang mengembirakan, bahkan masih banyak kegagalan dalam implementasinya di lapangan. Kegagalan demi kegagalan anatara lain disebabkan oleh  kepemimpinan sekolah yang tidak efektif, manajemen yang kurang tepat, penempatan tenaga yang tidak sesuai dengan bidang keahlian, dan penanganan masalah bukan oleh ahlinya, sehingga tujuan pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui peningkatan mutu pada setiap jenis dan jejang pendidikan belum dapat terwujud.
Bercermin pada kondisi tersebut, untuk mewujudkan tujuan tersebut pemerintah mengeluarkan satu kebijakan otonomi daerah yang tertuang dalam UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999. Melalui undang-undang tersebut, pemerintah meletakkan kewenangan sebagian besar pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan yang selama ini berada pada pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (kabupaten/kota). Untuk merealisasikan Undang-Undang tersebut perlu dilakukan manajemen yang tepat dan pengembangan sumber daya manusia sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Dengan berlakunya otonomi daerah ini, kewenangan bergeser pada sekolah di bawah koordinasi dan pengawasan pemerintah daerah kota dan kabupaten.
Dengan otonomi daerah diharapkan strategi pembangunan pendidikan yang tidak efektif dimasa lalu ditinggalkan dan diubah dengan strategi pembangunan pendidikan yang efektif. Strategi tersebut adalah strategi pembangunan pendidikan yang memberdayakan, yang memberikan kepercayaan yang lebih luas, dan mengembalikan wawasan pengelolaan pendidikan kepada sekolah. Peran pemerintah ditekankan pada pelayanan agar proses pendidikan di sekolah berjalan secara efektif dan efisien. Peran ini dapat dilakukan oleh semua jenjang pemerintahan baik pusat, propinsi maupan kabupaten atau kota, yang menjadi fokus pembangunan pendidikan adalah sekolah.
Strategi yang terfokus pada sekolah dikenal dengan Manajemen Berbasis Sekolah (School Based Management) disingkat MBS. Majemen Berbasis Sekolah (MBS) adalah model penggelolaan yang memberikan otonomi atau kemandirian kepada sekolah dan mendorong ditetapkan oleh Pemerintah pusat, propinsi, Kabupaten dan Kota (Dinas pendidikan  Propinsi Jawa Barat, 2003:6).
Dalam wacana MBS sekolah merupakan fokus dalam pengelolaan pendidikan. Konsekwensinya kepala sekolah memiliki tanggung jawab yang amat besar dalam meningkatkan keberhasilan lembaga yang dipimpinya. Kepala sekolah mempunyai peran yang kuat dalam mengkoordinasikan, menggerakan, menyserasikan semua sumber daya yang ada.Kepala sekolah sebagai pimpinan sekolah memikul tanggung jawab yang amat besar untuk memenuhi harapan dari berbagai pihak yang terkait.
Untuk mencapai tujuan pokok pendidikan nasional yang telah dijabarkan dalam Undang-Undang Pendidikan Nasional, maka kepala sekolah dituntut untuk mampu mengarahkan, mengatur, memberi teladan kepada anak buahnya mencapai tujuan bersama yang telah ditetapkan. Keberhasilan dan ketidakberhasilan sekolah mencapai tujuan ditentukan oleh berhasil tidaknya kepala sekolah mengatur atau mengelola sekolah atau seluruh potensi sekolah agar berfungsi optimal dalam mendukung tercapainya tujuan sekolah. Keefektifan (keberhasilan) sekolah juga akan terletak pada bagaimana dengan kepemimpinan kepala sekolah itu dalam merancang-bangun organisasi sekolah. Dapat dilaksanakan atau tidaknya suatu program pendidikan dan tercapai atau tidaknya tujuan pendidikan itu, sangat bergantung pada kecakapan dan kebijaksanaan kepala sekolah sebagai pemimpin sekolah.
Tugas dan peran kepala sekolah sangat banyak dan komplek. Kepala sekolah tidak hanya bertugas memimpin jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah saja, tetapi seorang kepala sekolah juga diharuskan mampu mengkoordinasikan fungsi-fungsi pelaporan, manajemen administrasi, manajemen keuangan, membuat skala prioritas, serta membuat berbagai keputusan yang mendukung percepatan tercapainya tujuan sekolah. Tanggung jawab kepala sekolah tidak hanya terbatas pada tugas internal sekolah saja tetapi juga tugas di luar sekolah yang berhubungan dan berinteraksi dengan masyarakat dan pihak orang tua murid. Untuk menghadapi berbagai pihak dengan berbagai sifat yang berbeda, maka kepala sekolah perlu memiliki kesadaran tentang adanya perbedaan-perbedaan yang terjadi di dalam kelompok yang dihadapi. Kepala sekolah harus mampu menjadi mediator antara sekolah dengan masyarakat, dengan menyediakan waktu untuk semua pihak agar bisa berdialog dan membuat kesepakatan dan konsensus yang merefleksikan harapan-harapan masyarakat dan kepala sekolah dan pihak terhadap sekolah itu sendiri.
Untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab tersebut, diperlukan seorang pemimpin yang profesional. Satu hal yang perlu disadari bahwa menjadi kepala sekolah yang profesional adalah sesuatu yang tidak mudah. Banyak hal yang harus dipahami, dipelajari, dan dikuasai. Untuk itulah diperlukan keahlian kepemimpinan. Karena kepemimpinan kepala sekolah yang efektif akan mampu melaksanakan tugas kepala sekolahan dengan baik sehingga tercapai tujuan yang telah digariskan. Sebaliknya kepemimpinan yang tidak efektif akan sulit mencapai suatu keberhasilan.Berdasarkan topik tersebut, fokus makalah ini adalah “Bagaimana kepemimpinan kepala sekolah yang efektif?

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More