I. METODOLOGI SUPERVISI, MONITORING DAN EVALUASI SMP RSBI
A. Rasional
Perubahan kebijakan nasional dari sentralisasi menuju desentralisasi yang direalisasi dengan pelaksanaan otonomi daerah dalam semua aspek kehidupan, termasuk aspek pendidikan berakibat langsung pada beberapa kewenangan dan tanggung jawab, khususnya dalam pelaksanaan dan pengelolaan sumber daya manusia. Konsekuensi logis dari perubahan kebijakan tersebut, berakibat pada terjadinya proses distribusi kewenangan ke daerah. Meskipun demikian masih ada kewenangan-kewenangan tertentu yang langsung masih ditangani oleh pusat, khususnya dalam pengembangan dan inovasi pendidikan, khususnya inovasi manajemen pendidikan. Inovasi-inovasi tersebut dikembangkan oleh pusat, diuji-cobakan oleh pusat dan di implementasikan di tingkat daerah (sekolah).
Untuk mengoptimalkan pengembangan dan terobosan, khususnya dalam bidang pendidikan melalui Direktorat Pembinaan SMP telah menetapkan tiga strategi dasar yakni : a) pemerataan dan perluasan akses, b) peningkatan mutu, efisiensi, relevansi dan daya saing serta c) manajemen, governance dan pencitraaan publik. Khusus program peningkatan mutu, efisiensi, relevansi dan daya saing Direktorat Pembinaan SMP telah mengembangkan program-program, salah satunya adalah mengembangkan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI). Dalam pengembangan SBI, di samping SBI sebagai rintisan yang akan dikembangkan dalam tahun ini, SBI juga dikembangkan dari SSN yang memiliki skore kinerja sekolah berada di level atas dari SSN (rintisan). Penetapan SBI juga didasarkan pada support dana (dukungan) dana dari pihak ekternal (pemda) baik propinsi maupun kabupaten/kota terhadap Rencana Anggaran pendapatan belanja Sekolah (RAPBS). Dalam pengembangan SBI tersebut telah dikembangkan konsep SBI, implementasikan konsep tersebut di sekolah, mengembangkan instrument dalam rangka menyeleksi SBI, melakukan sosialisasi pengembangan SBI, dan mengembangkan alat evaluasi dan monitoring untuk mengetahui keberhasilan konsep tersebut di tingkat sekolah. Pengembangan konsep tersebut secara umum bertujuan untuk meningkatkan kualitas sekolah pada umumnya, dan sekolah standar nasional (SSN) pada level atas yang selanjutnya dilabel Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).
Direktorat Pembinaan SMP telah menetapkan RSBI selama tiga angkatan, yaitu tahun 2007/2008, 2008/2009, dan 2009/2010 masing-masing sebagai angkatan pertama, kedua, dan ketiga dengan jumlah total adalah 299 sekolah. Berbagai bentuk pembinaan dilakukan terhadap semua RSBI tersebut, dan salah satu diantaranya adalah melalui monitoring dan evaluasi (ME). ME dilakukan untuk mengetahui kondisi dan lingkungan sekolah terhadap penyelenggaraan RSBI beserta hasil-hasilnya. Agar langkah-langkah dalam ME tersebut dapat berjalan dengan lancar dan mendapatkan hasil yang optimal, maka perlu panduan yang sistimatis, dan komprehensif.
B. Tujuan
Tujuan dilaksanakannya supervisi kepada SMP RSBI adalah untuk memberikan masukan, jalan keluar, dan mengatasi segala problem dan hambatan yang terjadi di sekolah dalam penyelenggaraan RSBI, khususnya ditinjau dari jenis-jenis SNP, yaitu standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian. Penekanan pendalaman dan analisis dalam supervisi ini berkaitan erat dengan bidang-bidang manajemen pendidikan, yaitu perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan tindak lanjut. Dengan demikian, pihak sekolah dan pihak lain yang terkait dapat melakukan perbaikan atau penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan.
Sedangkan tujuan umum dari ME RSBI adalah untuk menegtahui sejauhmana kinerja sekolah baik dalam kerangka pemenuhan standar nasional pendidikan (SNP) maupun pemenuhan dimensi keinternasionalan. Secara rinci (khusus) tujuan ME RSBI adalah untuk:
- mengetahui kinerja sekolah ditinjau dari pemenuhan dimensi-dimensi keinternasionalan;
- mengetahui kinerja masing-masing standar, komponen, aspek, dan indikator pendidikan sebagai sekolah RSBI
- mengetahui perkembangan profil sekolah RSBI;
- mengetahui peranserta masyarakat/komite sekolah atau stakeholders, khususnya pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam hal pendanaan RSBI;
- mengetahui berbagai kendala dalam penyelenggaraan RSBI.
- melakukan pembinaan kepada sekolah RSBI.
C. Sararan
Sasaran supervisi dan ME adalah semua sekolah jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri yang telah ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMP sebagai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional atau disebut sekolah yang dikembangkan menjadi SBI.
D. Petugas
Petugas supervisi dan ME adalah tim yang ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama. Tim ini terdiri dari staf di Direktorat PSMP, Konsultan Direktorat PSMP, Dinas Pendidikan Daerah, Unsur Perguruan Tinggi dan lainnya yang ditunjuk dengan memiliki kemampuan, kesanggupan, keseriusan dan pemikiran inovatif, serta pengetahuan yang memadai tentang pengembangan sekolah, khususnya sekolah bertaraf internasional (SBI). Selanjutnya sebelum menjalankan tugasnya, tim ini diberi pembekalan secukupnya.
Setiap petugas memiliki tanggung jawab mengumpulkan data, menganalisis data, dan menarik kesimpulan serta membuat laporan singkat hasil supervisi dan ME RSBI dengan rambu-rambu dan kelengkapan sebagai berikut:
1. Semua isian yang ada di instrumen harus diisi dengan lengkap dan rapi.
2. Dukungan data untuk kelengkapan profil sekolah harus disertakan hal-hal yang esensial TENTANG INDIKATOR KEINTERNASIONALAN, dengan mem-fotocopy dokumen-dokumen perdukung tersebut (khususnya dokumen tambahan yang berkaitan dengan instrumen pendukung ciri-ciri sekolah bertaraf internasional).
3. Petugas memberikan file kepada sekolah, yaitu: file PROFIL SEKOLAH. File tersebut setelah diisi diharuskan diserahkan ke petugas dan atau DIKIRIM KE DIREKTORAT PEMBINAAN SMP melalui alamat email: ssnsbi@yahoo.com.
4. Petugas mengembalikan semua instrumen supervisi dan ME RSBI, yaitu: Instrumen supervisi dan ME dan profil sekolah (dalam bentuk file dan cetakan), termasuk dokumen-dokumen lain sebagaimana dalam instrumen II.
Secara administratif daftar dokumen dan kelengkapan administrasi yang perlu dibawa oleh setiap petugas ke lapangan adalah sebagai berikut :
Tabel 1. Daftar Perangkat supervisi dan ME RSBI Tahun 2010
No. | Dokumen/kelengkapan administrasi |
1 | SPPD |
2 | Surat Tugas |
3 | Panduan supervisi dan ME |
4 | Instrumen supervisi dan ME |
5 | Biaya Transport lokal pendamping petugas verifikasi dari Dinas Kab/Kota dan Propinsi |
6 | CD berisi: file profil sekolah |
E. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Coaching
Supervisi dan ME akan dilaksanakan pada bulan Nopember Tahun 2010 dengan skedule sbb:
Tabel 2. Pentahapan Kegiatan supervisi dan ME RSBI Tahun 2009
No. | Pentahapan Kegiatan | Waktu |
A | Pembekalan petugas : |
|
1 | · Region Jakarta |
|
2 | · Region Yogyakarta |
|
B | Pelaksanaan supervise dan ME RSBI ke lapangan | Nopember 2010 |
C | Pelaporan petugas | Akhir Nopember dan awal Desember 2010 |
D | Pelaporan keseluruhan | 12 Desember 2010 |
F. Mekanisme pelaksanaan supervisi
Pelaksanaan supervisi dilakukan sebelum atau setelah petugas melakukan ME. Masing-masing memiliki kelemahan dan kelebihan untuk menggali suatu informasi/data. Tidak menutup kemungkinan petugas melaksanakan supervisi sekaligus melakukan ME, yaitu melakukan pembinaan kepada sekolah yang sekaligus melakukan penggalian data untuk kepentingan ME. Instrumen supervisi dapat dipergunakan sebagai acuan dalam melakukan pembinaan, dan sekaligus untuk mengetahui sejauhmana tingkat keterlaksanaan suatu program, hambatan yang ada, serta kemungkinan hasil-hasil yang telah dipenuhi/tercapai. Petugas dapat melakukan pembinaan pada tiap program/kegiatan untuk pemenuhan SNP atau keinternasionalan, dengan mengacu kepada setiap jenis standar (SNP), komponen, aspek, dan indikator-indikator SNP dan keinternasionalan.
G. Mekanisme ME
- Tahap persiapan
Tahap persiapan pada dasarnya adalah pemersiapan berbagai perangkat berkaitan dengan pelaksanaan supervisi dan ME antara lain : (1) pengembangan instrumen supervisi dan ME yang telah disesuaikan dengan konsep RSBI; (2) Identifikasi sekolah, melalui data base yang ada di Direktorat Pembinaan SMP; (3) Penetapan petugas sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Selanjutnya dalam tahap persiapan juga dilakukan “coaching” bagi petugas yang akan ke lapangan (sekolah). Materi coaching meliputi : Kebijakan PSMP, Pedoman supervisi dan ME, Konsep dasar SBI, Instrumen supervisi dan ME, Pensekoran dan Penilaian, Pelaporan supervisi dan ME, dan lainnya.
- Pelaksanaan
a. ME ke Sekolah dan Dinas Pendidikan Daerah
ME di lapangan dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data yang komprehensif tentang kondisi sekolah dan hal-hal yang lain, melalui suatu pengumpulan data. Pengumpulan data dilakukan dengan cara petugas mengisi kuesioner berdasarkan informasi yang diperoleh dari responden, pengamatan lapangan, dan telaah dokumentasi. Urutan pengumpulan data melalui sebagai berikut:
1) Kepala Sekolah
Selain mengumpulkan data untuk mengetahui profil sekolah dan untuk mendapatkan data-data tentang sekolah beserta dokumen pendukungnya sesuai instrumen, khususnya yang berkaitan indikator yang menjadi tupoksi kepala sekolah.
2) Guru
Wawancara dengan guru dilakukan untuk memverifikasi data-data yang berkaitan langsung dengan tugas-tugas guru baik sebagai tenaga pengajar maupun sebagai sub-sistem dari sekolah, khususnya dalam pengembangan sekolah bertaraf internasional dan pembelajaran.
3) Komite Sekolah
Wawancara dengan komite sekolah dilakukan untuk memverifikasi data-data yang berkaitan langsung dengan peran komite sekolah sebagai supporting pengembangan sekolah bertaraf internasional.
4) Siswa
Wawancara dengan siswa dilakukan untuk memverifikasi data-data yang berkaitan langsung dengan peran guru, khususnya dalam pelaksanaan proses pembelajaran.
5) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Wawancara dengan pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang terkait dengan penyelenggaraan, pembinaan, dan kewenangan RSBI/SBI, diantaranya tentang: kebijakan, kurikulum, pendanaan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana serta pengawasan RSBI.
6) Dinas Pendidikan Provinsi
Wawancara dengan pejabat Dinas Pendidikan Provinsi pada dasarnya adalah sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, yaitu apa saja yang terkait dengan penyelenggaraan, pembinaan, dan kewenangan RSBI/SBI, diantaranya tentang: kebijakan, kurikulum, pendanaan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana serta pengawasan RSBI.
b. Pelaporan
Petugas wajib melaporkan hasilnya dari lapangan untuk selanjutnya akan dianalisis sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Adapun yang perlu diserahkan/dilaporkan oleh petugas antara lain: semua instrument supervise dan ME RSBI yang telah diisi, dan profil sekolah (dalam bentuk file dan cetakan) serta dokumen (file dan cetakan) dari instrumen II.
II. INSTRUMEN, PEMBOBOTAN, PENSKORAN, DAN PENILAIAN KINERJA SEKOLAH
A. Instrumen
Dalam kerangka pengembangan instrumen, untuk membangun konstruk variabel yang akan diukur pada umumnya dijabarkan dalam komponen, aspek, dan indikator, demikian juga untuk pengembangan instrumen kinerja sekolah. Dalam konteks kinerja sekolah yang tolok ukur pencapaiannya adalah pengayaan, pendalaman, perluasan dari SNP sesuai dengan standar internasional.
Penilaian kinerja keseluruhan merupakan jumlah setiap indikator ataupun aspek atau komponen, dan untuk lebih mudah penghitungannya menggunakan skor komulatif indikator. Indikator-indikator penilaian kinerja sekolah RSBI merupakan acuan untuk mengembangkan butir-butir penilaian kinerja sekolah. Indikator ini dijabarkan dari aspek-aspek penilaian dan aspek-aspek penilaian dijabarkan dari komponen serta komponen-komponen dijabarkan dari SNP merupakan fokus penilaian, sebagai suatu ukuran kinerja sekolah. Dalam merumuskan indikator-indikator ini digunakan kriteria:
a. Teramati, kriteria ini menunjukkan bahwa setiap indikator yang digunakan sebagai acuan pengembangan butir-butir penilaian harus dapat diamati substansi dan keberadaanya.
b. Terukur, kriteria ini menunjukkan bahwa setiap indikator dapat diukur dan ditujukkan.
c. Praktis, kriteria ini menunjukan bahwa dari setiap indikator harus dapat diturunkan butir-butir penilaian yang akan digunakan sebagai alat untuk menilai kinerja sekolah.
d. Relevan, kriteria ini menunjukkan bahwa setiap indikator yang dikembangkan harus relevan dengan harapan pihak yang berkepentingan di sekolah.
e. Representatif, kriteria ini menunjukkan bahwa setiap indikator yang dikembangkan harus mewakili aspek-aspek tertentu dari komponen kualitas sekolah.
f. Pengembangan instrumen penilaian dalam rangka penilaian kinerja perlu memperhatikan kepentingan penilaian kinerja sekolah.
Instrumen monitoring dan evaluasi ini disusun berdasarkan indikator-indikator standar keinternasionalan sekolah, maka dalam penyusunan instrumen ini di samping didasarkan semua regulasi di atas, juga didasarkan atas PP No 17/2010, PP No 38/2007, PP No 48/2008, Permendiknas No 78/2009 Tentang Penyelenggaraan SBI, Kebijakan Mandikdasmen tentang Penjaminan Mutu Penyelenggaraan SBI, kebijakan-kebijakan lain yang relevan dari Departemen Pendidikan Nasional. Di samping itu, juga dikembangkan atas dasar pemahaman konsep manajemen pendidikan dan mempertimbangkan kondisi lapangan dalam praktik persekolahan. Instrument dimensi keinternasionalan juga memuat indikator-indikator keinternasionalan.yang dikembangkan dari setiap aspek standar nasional pendidikan, yang selanjutnya juga dikembangkan menjadi butir-butir pernyataan/pernyataan.
Dalam upaya menggali data dan informasi yang komprehensif dalam kerangka pengambilan kebijakan pemerintah untuk melakukan pembinaan sekolah secara tepat, , maka dalam kegiatan ME ini dipergunakan beberapa instrument untuk sasaran/responden yang berbeda-beda. Beberapa instrument ME tersebut adalah sebagai berikut:
1. InInstrumen yang sifatnya tertutup (dengan butir-butir pertanyaan/pernyataan yang diberikan alternatip jawaban), yaitu untuk mengetahui kinerja sekolah, yaitu pemenuhan dimensi keinternasionalan (Indikator Kinerja Kunci Tambahan/IKKT).
2. Instrumen lain untuk menilai kondisi, keberadaan, dan kelengkapan dokumen portofolio, baik dokumen dalam kerangka pemenuhan IKKT yang pertanyaannya dijadikan satu dalam instrumen kinerja sekolah.
3. Instrumen yang bersifat terbuka dan dipergunakan untuk mengungkap fakta secara kualitatif, di samping itu juga untuk melengkapi instrument kinerja sekolah, termasuk dokumen sekolah juga
4. Profil sekolah, untuk mengetahui potret sekolah (dilihat secara kuantitatif) sebagai data pendukung penilaian kinerja sekolah.
B. Bobot Standar, Komponen, Aspek dan Indikator Keinternasionalan
Adapun besarnya bobot tiap standar pendidikan adalah sebagai berikut:
Tabel 4. Pembobotan unsure-unsur
No | Standar Pendidikan | Bobot |
1 | Standar Isi | 13 |
2 | Standar Proses | 15 |
3 | Standar Kompetensi Lulusan | 13 |
4 | Standar Pendidik dan Tendik | 15 |
5 | Standar Sarana dan Prasarana | 12 |
6 | Standar Pengelolaan | 11 |
7 | Standar Pembiayaan | 10 |
8 | Standar Penilaian Pendidikan | 11 |
|
| 100 |
C. Penskoran Butir Pertanyaan/Pernyataan Instrumen Kinerja Sekolah dan Dokumen Portofolio
Instrumen kinerja sekolah ini terdiri dari sejumlah butir sebagaimana disebutkan sebelumnya, butir-butir yang berupa pernyataan maupun pertanyaan yang sifatnya tertutup. Masing-masing pertanyaan atau pernyataan diberikan empat (4) opsi jawaban, yaitu a, b, c, dan d, dengan ketentuan empat opsi jawaban untuk skor setiap opsi minimal 1 dan maksimal 4, adalah sebagai berikut:
· Butir pertanyaan/pernyataan yang dijawab a memperoleh skor = 4.
· Butir pertanyaan/pernyataan yang dijawab b memperoleh skor = 3.
· Butir pertanyaan/pernyataan yang dijawab c memperoleh skor = 2.
· Butir pertanyaan/pernyataan yang dijawab d memperoleh skor = 1.
Petugas diminta melingkari atau memberikan tanda silang atau memberikan tanda √ pada alternatif-alternatif jawaban dan pada huruf di depan kalimat pertanyaan atau pernyataan sesuai dengan kondisi/fakta yang ada, selanjutnya memberikan skor dan memasukkan dalam kolom skor IKKT.
Demikian juga untuk instrument dokumen portofolio, maka pemberian skorenya dengan rentangan minimal 1 dan maksimal 4. Makin lengkap dokumennya, maka makin besar skornya. Penskoran dokumen tidak mempertimbangkan mutu atau kualitasnya, tetapi sebatas ada atau tidak dan seberapa besar/banyak dokumen tersebut lengkap. Kriteria pemberian skore dokumen portofolio secara rinci adalah:
Tabel 6. Kriteria penilaian dokumen portofolio
NO. | KRITERIA PENSKORAN | SKOR |
1 | Lengkap atau ada sebanyak antara (76-100) %
| 4 |
2 | Cukup lengkap atau ada sebanyak antara (51-75) % | 3 |
3 | Kurang atau ada sebanyak antara (26-50) % | 2 |
4 | Sangat kurang atau ada sebanyak < 26 % atau tidak ada | 1 |
Contoh-contoh pengisian instrumen
1. Contoh pengisian instrument kinerja sekolah:
INDIKATOR BERTARAF INTERNASIONAL | NO | ITEM PERTANYAAN/PERNYATAAN RSBI/SBI (IKKT) | SKOR |
1. Dasar-dasar perencanaan pengembangan atau penyusunan silabus maple bertaraf internasional | 1 | Dasar-dasar yang dipergunakan untuk membuat perencanaan pengembangan atau penyusunan silabus untuk semua mapel bertaraf internasional di sekolah adalah: √ (1) pengayaan SKL bertaraf internasional, √ (2) pengayaan SI, dan (3) panduan penyusunan KTSP, untuk mata pelajaran Matematika, IPA, Bhs Inggris, TIK, dan PTD, yaitu telah memenuhi:
a. 3 unsur b. √ 2 unsur c. 1 unsur d. Tidak ada |
3
|
2. Contoh pengisian instrumen dokumen portofolio
F. DOKUMEN |
|
|
|
| 84 | Dokumen Perencanaan Proses Pembelajaran:a. 90-100 % b. √80-89 % c. 70-79 % d. < 70 % |
|
| 85 | Dokumen Pelaksanaan Proses Pembelajaran:a. 90-100 % b. 80-89 % c. √70-79 % d. < 70 % |
|
Penjelasan:
Jenis dokumen kelompok/gabungan: No 1 à diberikan skor 3 berarti dokumen dasar-dasar yang dipergunakan untuk membuat perencanaan pengembangan atau penyusunan silabus untuk semua mapel bertaraf internasional di sekolah adalah memenuhi : √ (1) pengayaan SKL bertaraf internasional, √ (2) pengayaan SI, yang berarti cukup lengkap.
D. Perhitungan Nilai Indikator ME
Nilai indikator (Ni) diperoleh dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Tiap pernyataan/pertanyaan diberikan skor sesuai fakta di lapangan (diperoleh skore/pertanyaan)
2. Menjumlahkan tiap penskoran dari tiap pertanyaan/pernyataan dari tiap indikator (diperoleh jumlah skor/indikator)
3. Menghitung Ni tiap indikator, dengan rumus: Ni 1,2,… = Jumlah skor X Bobot tiap indikator
D. Perhitungan Nilai per Standar Keinternasionalan
Nilai per Standar Keinternasionalan dapat diperoleh dengan menjumlahkan nilai tiap indikator, dengan rumus: NSK1,2,… = Jumlah NI
F. Perhitungan Nilai Kinerja Keinternasionalan (NKK)
Nilai NKK dapat diperoleh dengan rumus: NKK = NSK 1 + NSK 2 + NSK 3 + NSK 4 + NSK 5 + NSK 6 + NSK7 + NSK 8
G. Perhitungan Nilai Dokumen Portofolio
Cara atau langkah-langkah dalam perhitungan nilai dokumen portofolio memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Indicator-indikator dari nilai kinerja dipergunakan sebagai dasar untuk melihat dokumen yang relevan, mendukung, sebagai bukti fisik dari setiap indikator yang ada dalam setiap standar keinternasionalan.
2. Pembobotan dokumen protofolio dari setiap standar keinternasionalan yang terdiri dari beberapa indikator adalah SAMA dengan instrument kinerja keinternasionalan.
3. Cara atau langkah-langkah dalam menghitung dan menentukan nilai dokumen dari masing-masing standar sama dengan ketika menghitung kinerja sekolah, sehingga diperoleh nilai dokumen protofolio keinternasionalan disingkat NDPK.
H. Perhitungan Nilai RSBI
1. Nilai RSBI adalah merupakan nilai gabungan antara nilai kinerja sekolah keseluruhan dengan nilai dokumen protofolio, dimana masing-masing bobotnya adalah : NKK sebesar 80% dan NDPK sebesar 20%. Sehingga nilai RSBI adalah: Nilai RSBI = (NKK X 80%) + (NDPK X 20%)
2. Nilai RSBI dituliskan dalam bentuk bilangan bulat tanpa koma. Ketentuan pembulatan Nilai RSBI adalah sebagai berikut:
a. jika lebih dari 0,50 dibulatkan menjadi 1;
b. jika sama dengan 0,50 dibulatkan menjadi 1; dan
c. jika kurang dari 0,50 dibulatkan menjadi 0.